SMANSA SEBA – Menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor: 421/1530b/V.01/DP.2/2023 tanggal 19 Mei 2023 tentang Keputusan Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 008/H/EP/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 004/H/EP/2023 tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023, dan dalam rangka pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan peserta didik. Sehubungan dengan hal tersebut, kami beritahukan untuk mengambil IJAZAH dan SKHUN oleh alumni dengan jadwal seperti yang tertera dalam Surat Pemberitahuan berikut:

Demikian pemberitahuan ini agar dapat ditindaklanjuti. Terimakasih.

DOWNLOAD

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *