JALUR PENDAFTARAN PPDB

Jalur Zonasi;

Jalur zonasi ini diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju. Jalur zonasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan peserta didik penyandang disabilitas, yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. Jalur afirmasi ini mendapat kuota paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah terdiri dari 13% untuk peserta didik dari keluarga tidak mampu dan 2% untuk peserta didik penyandang disabilitas.

Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali

Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini dan peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali bertugas. Jalur ini mendapat kuota paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik yang merupakan anak kandung dari tenaga pendidik/kependidikan pada sekolah tempat tenaga pendidik/kependidikan bertugas.

Jalur Prestasi

Jalur prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang hasil belajar, riset dan inovasi (lomba sains, teknologi), seni budaya dan kepramukaan, olahraga, dan penghargaan prestasi di bidang lainnya. Jalur prestasi ini mendapat kuota paling banyak 30% dari daya tampung sekolah. Kuota jalur prestasi 30% tersebut dialokasikan sebagai berikut:

  1. kuota 18% dialokasikan untuk prestasi hasil belajar;
  2. kuota 12% dialokasikan untuk prestasi bidang riset dan inovasi (lomba sains, teknologi), dan atau penghargaan prestasi kompetensi lainya dengan pembagian sebagai berikut:
    a) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba riset dan inovasi (sains, teknologi);
    b) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba seni budaya dan kepramukaan;
    c) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi lomba olahraga;
    d) kuota 3% dialokasikan untuk prestasi Hafiz Qur’an;

JADWAL PENYELENGGARAAN PPDB

Jadwal PPDB SMA di Provinsi Lampung tahun pelajaran 2024/2025 sebagai berikut :

  1. Pendaftaran dilakukan secara online/ daring (dalamjaringan) melalui website resmi PPDB tahun ajaran 2024/2025 Pemerintah Provinsi Lampung dengan alamat: http://lampung.siap-ppdb.com
  2. Pendaftaran:
    – Jalur Afirmasi : 19 s.d. 20 Juni 2024
    – Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi : 21 s.d. 24 Juni 2024
    – Waktu Pendaftaran : Pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB
  3. Proses seleksi real time : 19 s.d. 24 Juni 2024
  4. Verifikasi faktual berkas : 25 s.d. 28 Juni 2024
  5. Pengumuman:
    – Jalur Afirmasi : 22 Juni 2024
    – Jalur Zonasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi : 29 Juni 2024
  6. Lapor diri/Pendaftaran ulang : 01 s.d. 02 Juli 2024
  7. Hari Pertama Masuk Sekolah : 15 Juli 2024
  8. MPLS : 15 s.d. 17 Juli 2024

PERSYARATAN PPDB

Semua dokumen persyaratan discan dan diunggah ke laman PPDB (https://lampung.siap-ppdb.com/) dalam format pdf/jpg/png dengan ukuran maksimal 1 MB.

Persyaratan Umum:

  1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/surat keterangan dari SMP/MTs atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP/MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs;
  2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 01 Juli 2024 dibuktikan dengan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
  3. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari orang tua bermaterai Rp 10.000.; (DOWNLOAD)
  4. Kartu Keluarga (KK) Kartu Keluarga diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
    a) Kartu Keluarga yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, maka KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi.
    – Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud.
    – Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota ini selain calon peserta didik);
    – Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah); atau
    – KK hilang atau rusak.
    b) Dalam hal terdapat perubahan data pada KK, maka harus disertakan:
    – KK yang lama bagi perubahan data (penambahan atau pengurangan anggota keluarga) atau rusak; atau
    – Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang.
    c) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
    d) Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
    e) Dalam hal terdapat perbedaan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang harus dibuktikan dengan surat kematian/surat perceraian yang diterbitkan instansi berwenang.
    f) Dalam rangka verifikasi kebenaran data dalam KK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Lampung berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi Lampung sesuai kewenangannya.
  5. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm (2 lembar)

Persyaratan Khusus (Masing-masing Jalur):

Jalur Zonasi:

Tempat tinggal peserta didik masuk dalam zonasi SMAN 1 Seputih Banyak (berdasarkan alamat Kartu Keluarga).

Wilahah Zonasi SMAN 1 Seputih Banyak meliputi:
1. Kecamatan Seputih Banyak
2. Kecamatan Seputih Raman
3. Kecamatan Rumbia
4. Kecamatan Putra Rumbia
5. Kecamatan Raman Utara (Lampung Timur)

Jalur Afirmasi:

  1. Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah, seperti: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  2. Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak boleh digunakan sebagai persyaratan pendaftaran jalur afirmasi.
  3. Bagi calon peserta didik penyandang disabilitas, dibuktikan dengan:
    a) surat keterangan dari dokter dan/atau dokter spesialis;
    b) surat keterangan dari psikolog; dan/atau
    c) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  1. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan Surat Pindah Domisili orang tua dan calon peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (khusus untuk jalur perpindahan tugas orang tua);
  2. Surat Keputusan penugasan sebagai pendidik/tenaga kependidikan pada satuan pendidikan tempat bertugas (khusus pendaftar anak kandung pendidik/tenaga kependidikan, jika kuota tidak terpenuhi).

Jalur Prestasi

  1. Bukti prestasi hasil belajar berupa nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 disertai surat keterangan peringkat paralel dari satuan pendidikan asal peserta didik (khusus pendaftar jalur prestasi hasil belajar).
    DOWNLOAD Template Surat Keterangan Daftar Nilai Rapor Semester 1 sampai 5
    DOWNLOAD Tempate Surat Keterangan Peringkat Paralel Semester 1 sampai 5
  2. Bukti hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB (untuk jalur prestasi bidang riset dan inovasi: lomba sains, teknologi; seni budaya dan kepramukaan, olahraga; dan penghargaan prestasi di bidang lainnya).
  3. Dalam hal pemeringkatan paralel, sekolah mengurutkan peringkat semua siswa kelas 9 (sembilan). Namun jumlah siswa yang dimasukkan ke dalam surat keterangan peringkat paralel adalah urutan peringkat teratas sejumlah persentase kuota berdasarkan akreditasi sekolah, sebagai berikut:
    a. Akreditasi A: 15% dari jumlah siswa lulusan kelas 9.
    b. Akreditasi B: 10% dari jumlah siswa lulusan kelas 9.
    c. Akreditasi C: 5% dari jumlah siswa lulusan kelas 9.

PENGADUAN PPDB SMANSA SEBA

β€ŽPengaduan terkait proses PPDB SMAN 1 Seputih Banyak bisa dilakukan dengan menghubungi nomor 085180529498

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *