SMANSA SEBA: GLOBAL-UNGGUL-BERKARAKTER

Bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima di SMA Negeri 1 Seputih Banyak, diharapkan melakukan lapor diri atau registrasi ulang sesuai dengan jadwal dan persyaratan yang telah ditentukan.

Jadwal Lapor Diri/ Daftar Ulang

  1. Hari, tanggal: Senin – Selasa, 1 – 2 Juli 2024;
  2. Waktu : Pukul 08:00 – 15:00 WIB
  3. Pakaian: Seragam SMP/MTs

Wajib mengisi data di link: https://s.id/Daftar-Ulang_PPDB_2024

Berkas yang dikumpulkan ke sekolah:

  1. Fotocopy KTP kedua orang tua masing-masing 1 lembar;
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (legalisir kepala kampung/lurah) 1 lembar;
  3. Fotocopy akta kelahiran (legalisir kepala kampung/lurah) 1 lembar;
  4. Fotocopy ijazah/Surat Keterangan Lulus (legalisir kepala sekolah) 1 lembar;
  5. Surat Pertanggungjawaban Mutlak Orang tua (SPTJM) tanda tangan di atas materai 10000;
  6. Bukti pengajuan pendaftaran yang telah ditandatangani calon siswa dan orang tua/wali;
  7. Pas foto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar. Background foto: Merah untuk tahun lahir ganjil, Biru untuk tahun lahir Genap;
  8. (Khusus Jalur Afirmasi) Kartu penerima program bantuan pemerintah: KIP/KKS/PKH;
  9. (Khusus Jalur Prestasi Hasil Belajar) Surat keterangan peringkat paralel dan Daftar Nilai Rapor Semester 1-5;
  10. (Khusus Jalur Prestasi Lomba Non-akademik) Fotocopy piagam atau sertifikat perlombaan yang diikuti (dilegalisir instansi penyelenggara lomba atau kepala sekolah) 1 lembar.
  11. (Khusus Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua) Fotocopy Surat Keputusan/Penugasan Orang Tua di tempat kerja/instansi baru (legalisir kepala instansi tempat tugas baru) 1 lembar.
  12. Semua berkas dimasukkan ke dalam map kertas warna merah (jalur afirmasi), kuning (zonasi), biru (prestasi), dan hijau (Perpindahan Tugas Orang Tua). Di atas map dituliskan: Nama Lengkap Calon Siswa, Sekolah Asal, Nomor HP yang masih aktif.
  13. Menunjukkan ASLI semua berkas pada saat lapor diri/daftar ulang.

Apabila ada pertanyaan atau kendala, silahkan hubungi panitia PPDB.

CATATAN:

Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus tetapi tidak mendaftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan (sampai tanggal 2 Juli 2024 Pukul 15.00 WIB), maka dianggap mengundurkan diri dan haknya dinyatakan gugur sebagai calon peserta didik baru.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *